# Nama Persyaratan Keterangan
1. Bukti Validasi;
2. Salinan Rekening Haji;
3. Salinan Kartu Tanda Penduduk/ Kartu Identitas Anak;
4. Salinan Kartu Keluarga;
5. Salinan Akte Lahir/Ijazah/Surat Nikah.

  • Pegawai Seksi Pelayanan dan FPEE menerima dokumen persyaratan pendaftaran haji reguler.
  • Pegawai Seksi Pelayanan dan FPEE meneliti kelengkapan dan kesesuaian data dengan dokumen pendukung.
  • Apabila berdasarkan penelitian kelengkapan dokumen dan kesesuaian data tidak memenuhi persyaratan, pegawai pelayanan dan FPEE melakukan penolakan atau mengembalikan dokumen kelengkapan persyaratan kepada pemohon untuk dilengkapi
  • Apabila kelengkapan dokumen telah sesuai, Pegawai Seksi Pelayanan dan FPEE melakukan entry data pada aplikasi SISKOHAT sesuai dengan formulir Surat Pendaftaran Haji (SPH) yang telah diisi.
  • Pegawai Seksi Pelayanan dan FPEE melakukan perekaman foto pemohon SPH pada aplikasi SISKOHAT
  • Apabila data dan kelengkapan dokumen telah sesuai, Pegawai Seksi Pelayanan dan FPEE melakukan pengiriman SPH secara elektronik untuk dilakukan verifikasi dan penandatanganan secara elektronik oleh pejabat yang berwenang.
  • Proses Penerbitan Surat Pendaftaran Haji (SPH).
  • Pemohon Menerima Surat Pendaftaran Haji (SPH).

  • 30 (tiga puluh) menit sejak dokumen kelengkapan diterima, dengan prasyarat kondisi sebagai berikut:

    1. Dokumen kelengkapan persyaratan telah sesuai dengan ketentuan pada PMH Nomor 3 Tahun 2025.
    2. Data pemohon telah dinyatakan lolos verifikasi domisili dan ketentuan batas minimal usia dan waktu pendaftaran haji.
    3. Tidak dalam keadaan force majeure.

    Jam kerja layanan:

    Senin - Jum’at (selain hari libur nasional) 08.00 WIB s.d 15.00 WIB

  • Rp. 0,-

  • Surat Pendaftaran Haji (SPH) Reguler

  • Pengaduan, saran dan masukan atas layanan dapat disampaikan melalui kanal berupa:

    1. Kotak saran/kotak pengaduan atau WA/SMS Center Haji Kabupaten Bandung Barat (+62 821-3070-0498)
    2. Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui Kantor Kementerian Haji Kab/Kota

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendaftaran Haji Reguler"