| # | Nama Persyaratan | Keterangan |
|---|---|---|
| 1. | Bukti Validasi; | |
| 2. | Salinan Rekening Haji; | |
| 3. | Salinan Kartu Tanda Penduduk/ Kartu Identitas Anak; | |
| 4. | Salinan Kartu Keluarga; | |
| 5. | Salinan Akte Lahir/Ijazah/Surat Nikah. |
- Pegawai Seksi Pelayanan dan FPEE menerima dokumen persyaratan pendaftaran haji reguler.
- Pegawai Seksi Pelayanan dan FPEE meneliti kelengkapan dan kesesuaian data dengan dokumen pendukung.
- Apabila berdasarkan penelitian kelengkapan dokumen dan kesesuaian data tidak memenuhi persyaratan, pegawai pelayanan dan FPEE melakukan penolakan atau mengembalikan dokumen kelengkapan persyaratan kepada pemohon untuk dilengkapi
- Apabila kelengkapan dokumen telah sesuai, Pegawai Seksi Pelayanan dan FPEE melakukan entry data pada aplikasi SISKOHAT sesuai dengan formulir Surat Pendaftaran Haji (SPH) yang telah diisi.
- Pegawai Seksi Pelayanan dan FPEE melakukan perekaman foto pemohon SPH pada aplikasi SISKOHAT
- Apabila data dan kelengkapan dokumen telah sesuai, Pegawai Seksi Pelayanan dan FPEE melakukan pengiriman SPH secara elektronik untuk dilakukan verifikasi dan penandatanganan secara elektronik oleh pejabat yang berwenang.
- Proses Penerbitan Surat Pendaftaran Haji (SPH).
- Pemohon Menerima Surat Pendaftaran Haji (SPH).
-
30 (tiga puluh) menit sejak dokumen kelengkapan diterima, dengan prasyarat kondisi sebagai berikut:
- Dokumen kelengkapan persyaratan telah sesuai dengan ketentuan pada PMH Nomor 3 Tahun 2025.
- Data pemohon telah dinyatakan lolos verifikasi domisili dan ketentuan batas minimal usia dan waktu pendaftaran haji.
- Tidak dalam keadaan force majeure.
Jam kerja layanan:
Senin - Jum’at (selain hari libur nasional) 08.00 WIB s.d 15.00 WIB
- Rp. 0,-
- Surat Pendaftaran Haji (SPH) Reguler
-
Pengaduan, saran dan masukan atas layanan dapat disampaikan melalui kanal berupa:
- Kotak saran/kotak pengaduan atau WA/SMS Center Haji Kabupaten Bandung Barat (+62 821-3070-0498)
- Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui Kantor Kementerian Haji Kab/Kota