# Nama Persyaratan Keterangan
1. surat permohonan pembatalan pendaftaran jemaah haji;
2. SPH asli;
3. Bukti setoran Bipih;
4. Salinan rekening jemaah haji;
5. Salinan kartu tanda penduduk;
6. Salinan kartu keluarga;
7. Asli surat kuasa kepada ahli waris bagi jemaah haji reguler yang berhalangan tetap atau sakit permanen.

  • Pegawai Seksi Pelayanan dan FPEE menerima dokumen persyaratan pembatalan pendaftaran haji reguler;
  • Pegawai Seksi Pelayanan dan FPEE meneliti kelengkapan dan kesesuaian data dengan dokumen pendukung;
  • Apabila berdasarkan penelitian kelengkapan dokumen dan kesesuaian data tidak memenuhi persyaratan, pegawai pelayanan dan FPEE melakukan penolakan atau mengembalikan dokumen kelengkapan persyaratan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  • Apabila kelengkapan dokumen telah sesuai, Pegawai Seksi Pelayanan dan FPEE melakukan pengambilan foto jemaah haji atau ahli waris;
  • Pemohon menerima bukti penyerahan dokumen pembatalan haji.

  • Rp. 0,-

  • Bukti Penerimaan Dokumen Pembatalan Pendaftaran Haji Reguler.

  • Pengaduan, saran dan masukan atas layanan dapat disampaikan melalui kanal berupa:

    1. Kotak saran/kotak pengaduan atau WA/SMS Center Haji Kabupaten Bandung Barat (+62 821-3070-0498)
    2. Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui Kantor Kementerian Haji Kab/Kota

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pembatalan Pendaftaran Haji Reguler (pribadi/sakit permanen)"