| # | Nama Persyaratan | Keterangan |
|---|---|---|
| 1. | surat permohonan pembatalan pendaftaran jemaah haji; | |
| 2. | SPH asli; | |
| 3. | Bukti setoran Bipih; | |
| 4. | Salinan rekening jemaah haji; | |
| 5. | Salinan kartu tanda penduduk; | |
| 6. | Salinan kartu keluarga; | |
| 7. | Asli surat kuasa kepada ahli waris bagi jemaah haji reguler yang berhalangan tetap atau sakit permanen. |
- Pegawai Seksi Pelayanan dan FPEE menerima dokumen persyaratan pembatalan pendaftaran haji reguler;
- Pegawai Seksi Pelayanan dan FPEE meneliti kelengkapan dan kesesuaian data dengan dokumen pendukung;
- Apabila berdasarkan penelitian kelengkapan dokumen dan kesesuaian data tidak memenuhi persyaratan, pegawai pelayanan dan FPEE melakukan penolakan atau mengembalikan dokumen kelengkapan persyaratan kepada pemohon untuk dilengkapi;
- Apabila kelengkapan dokumen telah sesuai, Pegawai Seksi Pelayanan dan FPEE melakukan pengambilan foto jemaah haji atau ahli waris;
- Pemohon menerima bukti penyerahan dokumen pembatalan haji.
- Rp. 0,-
- Bukti Penerimaan Dokumen Pembatalan Pendaftaran Haji Reguler.
-
Pengaduan, saran dan masukan atas layanan dapat disampaikan melalui kanal berupa:
- Kotak saran/kotak pengaduan atau WA/SMS Center Haji Kabupaten Bandung Barat (+62 821-3070-0498)
- Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui Kantor Kementerian Haji Kab/Kota